Kamis, 29 Desember 2016

Penegakan Hukum Sumber Daya Alam


Upaya-Upaya Penegakan Hukum Sumber Daya Alam
merupakan upaya untuk mencapai ketaatan terhadap peraturan dan persyaratan dalam ketentuan hukum yang berlaku secara umum dan individu, melalui pengawasan dan penerapan sanksi administrative, kopi danaan, dan keperdataan.

Sarana Penegakan Hukum Sumber daya alam
Sarana Administratif
Umumnya dalam bentuk UU, PP, Kepres, Inpres, Keputusan Mentri, Perda, Keputusan Gubernur.

Sarana Kepidanaan dan Keperdataan
Tercermin dalam UU Nomor 5 tahun 1990 pasal 40 tentang Konservasi Sumber daya alam Hayati dan Ekosistemnya, UU Nomor 32 tahun 2009, UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Kementerian yang Terkait dengan Sumber daya alam dan pembangunannya:
  1. ·         Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 
  2.       Kementerian ESDM
  3.       Kementerian Perindustrian
  4.       Kementerian Pu dan Perumahan Rakyat
  5.       Kementerian Pertanian
  6.       Kementerian Kelautan dan Perikanan
  7.       Kementerian Ketenagakerjaan
  8.       Kementerian Desa, Transmigrasi, dan Pembangunan Daerah Tertinggal
  9.       PEMDA dan Bappeda yang terkait dengan perijinan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar