Kamis, 29 Desember 2016

Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Indonesia


Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Indonesia:

v  Good governance
·         Criminal Justice System (kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan) yang adil.
·         Birokrasi pemerintah yang professional dan bersih
·         Dewan Perwakilan Rakyat yang kredibel dan aspiratif
·         Masyarakat yang tangguh dan anti korupsi
v  Kebijakan Lingkungan
·         Kebijakan pengelolaan gas buang kendaraan bermotor
·         Kebijakan desentralisasi pengelolaan LH
·         Kebijakan pengendalian kerusakan lingkungan
v  Peraturan Perundang-undangan
·         Baku mutu udara
·         Baku mutu limbah cair
·         Baku mutu kebisingan
·         Baku mutu air sungai
·         Baku mutu air laut
v  Kepedulian konsumen
·         Kesadaran untuk membeli barang yang dibuat dengan etika lingkungan yang tinggi.
·         Boikot konsumen terhadap produk-produk tertentu yang tidak ramah lingkungan.
v  Teknologi
·         Teknologi produksi bersih

·         Verifikasi teknologi ramah lingkungan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar