Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Indonesia:
v Good
governance
·
Criminal Justice System (kepolisian,
kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan) yang adil.
·
Birokrasi pemerintah yang professional
dan bersih
·
Dewan Perwakilan Rakyat yang kredibel
dan aspiratif
·
Masyarakat yang tangguh dan anti korupsi
v Kebijakan
Lingkungan
·
Kebijakan pengelolaan gas buang
kendaraan bermotor
·
Kebijakan desentralisasi pengelolaan LH
·
Kebijakan pengendalian kerusakan
lingkungan
v Peraturan
Perundang-undangan
·
Baku mutu udara
·
Baku mutu limbah cair
·
Baku mutu kebisingan
·
Baku mutu air sungai
·
Baku mutu air laut
v Kepedulian
konsumen
·
Kesadaran untuk membeli barang yang
dibuat dengan etika lingkungan yang tinggi.
·
Boikot konsumen terhadap produk-produk tertentu yang tidak ramah lingkungan.
v Teknologi
·
Teknologi produksi bersih
·
Verifikasi teknologi ramah lingkungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar