Kamis, 29 Desember 2016

Fokuskan UN untuk Pemetaan Mutu Pendidikan


Ujian Nasional harus benar-benar difokuskan untuk pemetaan mutu pendidikan sehingga teknis penyelenggaraannya pun harus diubah. Sebagai alat pemetaan, ujian nasional menjalankan fungsi mengevaluasi satuan pendidikan atau sekolah, bukan mengevaluasi siswa. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 68 (c), UN tetap menjadi penentu kelulusan meskipun ada syarat lainnya yang tersebut. Melakukan revisi PP No 19 tahun 2005 dengan menghapus klausul UN untuk kelulusan dan seleksi masuk ke jenjang berikutnya. Fokuskan UN untuk pemetaan mutu.
Dengan menjadikan UN sebagai pemetaan, berarti penyelenggaraannya tidak dilakukan setiap tahun dan tidak di semua sekolah. Penyelenggaraan UN perlu dibagi berdasarkan wilayah serta tidak dilaksanakan di kelas akhir. Meskipun tetap dilaksanakan, UN akan segera di evaluasi oleh pemerintah. Ada 3 opsi yang disiapkan oleh Kemdikbud terkait UN. Ketiga opsi itu ialah penghapusan UN, penerapan moratorium UN tahun 2017, serta menyerahkan pelaksanaan UN kepada pemerintah daerah. UN tidak lagi menentukan kelulusan, tetapi lebih berfungsi untuk memetakkan kondisi pendidikan. Dari hasil pemetaan, baru 30% sekolah yang memenuhi standar nasional. Penyebab kenapa Indonesia selalu rendah dalam penilaian internasional? Penyebabnya, guru terjerat dalam proses mengajar yang berupa melatih soal untuk lulusujian, bukan melatih berpikir. Selama ini, tujuan pendidikan hanya untuk mengejar kelulusanUN.
Di Asia, seperti Malaysia dan Tiongkok telah menghapus UN model Indonesia pada tahun 1996. Di Tiongkok, ada UN khusus untuk masuk ke universitas. Di Malaysia, Sijil Pembelajaran Malaysia untuk masuk ke Lower & Upper Sixth (persiapan ke perguruan tinggi), yang diikuti dengan STPM atau A level untuk masuk ke perguruan tinggi. Sedangkan di Jepang dan Korea, ada ujian masuk ke perguruan tinggi, tetapi tidak ada UN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar