Pengertian Cyber
crime
Cyber crime
sebagai kejahatan dibidang computer secara umum dapat diartikan sebagai
penggunaan computer secara illegal.
Kejahatan komputer
adalah segala aktifitas tidak sah yang memanfaatkan komputer untuk tindak
pidana. Dalam arti sempit, kejahatan komputer adalah suatu perbuatan melawan hukum
yang dilakukan dengan teknologi komputer yang canggih.
Modus Operandi (Jenis-jenis
Kejahatan Internet)
> Carding
Ialah
kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi
dengan menggunakan kartu kredit orang lain, sehingga dapat merugikan orang
tersebut baik materiil maupun non materiil. Misal: penipuan kartu kredit online
> Cracking
Ialah
kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system
keamanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan
anarkis begitu mendapatkan akses.
> Joy
Computing
Yaitu
pemakaian computer orang lain tanpa izin
> Hacking
Yaitu
mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan adat suatu terminal.
> The
Trojan Horse
Yaitu
manipulasi data atauprogram dengan jalan mengubah data atau instruksi pada
sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau, dengan tujuan
kepentingan pribadi atau orang lain.
> Data
Leakage
Yaitu
menyangkut pembocoran data ke luar terutama mengenai data yang harus
dirahasiakan.
> Cyber
Espionage
Ialah
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki system jaringan computer pihak
sasaran.
> Infringements
of Privacy
Kejahatan
ini ditunjukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat
pribadi dan rahasia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar