Kamis, 29 Desember 2016

Cyber Crime



Pengertian Cyber crime
Cyber crime sebagai kejahatan dibidang computer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan computer secara illegal.

Kejahatan komputer adalah segala aktifitas tidak sah yang memanfaatkan komputer untuk tindak pidana. Dalam arti sempit, kejahatan komputer adalah suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan teknologi komputer yang canggih.

Modus Operandi (Jenis-jenis Kejahatan Internet)
Carding
Ialah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit orang lain, sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materiil maupun non materiil. Misal: penipuan kartu kredit online
> Cracking
Ialah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu mendapatkan akses.
Joy Computing
Yaitu pemakaian computer orang lain tanpa izin
Hacking
Yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan adat suatu terminal.
The Trojan Horse
Yaitu manipulasi data atauprogram dengan jalan mengubah data atau instruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau, dengan tujuan kepentingan pribadi atau orang lain.
Data Leakage
Yaitu menyangkut pembocoran data ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan.
> Cyber Espionage
Ialah kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki system jaringan computer pihak sasaran.
> Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditunjukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar